News

Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja yang dikeluarkan Selasa (20/5/2025).
Selain memenuhi kewajiban administrasi, dosen juga harus meneliti dalam keterbatasan. Akibatnya kualitas penelitian belum maksimal, terindikasi dari minimnya sitasi.
Rendahnya penghasilan dosen di Indonesia tak hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga memunculkan sinyal krisis pengajar di lingkungan kampus.
Kepolisian Slovenia tengah menyelidiki lenyapnya patung perunggu Ibu Negara Amerika Serikat Melania Trump. Patung itu digergaji dan dibawa kabur dari kampung halamannya. Patung seukuran manusia itu ...
ePaper tidak terbit pada tanggal yang Anda pilih. Silakan pilih tanggal lain untuk membaca edisi yang tersedia.
JAKARTA, KOMPAS — Pengunjung memadati World of Coffee Jakarta 2025 pada hari ketiga sekaligus hari terakhir penyelenggaraan di Jakarta, Sabtu (17/5/2025). Tak cuma mempromosikan produk kopi nasional ...
JAKARTA, KOMPAS - Proyek penulisan ulang sejarah Indonesia yang digarap Kementerian Kebudayaan menulai penolakan. Proses kerja pemerintah dinilai tidak transparan dan terburu-buru, serta diduga ada ...
Jika Anda bosan dengan makan siang yang monoton, cobalah resep-resep menu makan siang di bawah ini. Selain sehat dan sederhana, cara membuatnya juga mudah serta memberikan variasi yang lain dari ...
Pada 17 Agustus 2025 mendatang, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meluncurkan sebuah sistem digital nasional ambisius, GovTech, layanan digital nasional yang diklaim akan mengintegrasikan ...
Ditargetkan rampung dibahas tahun ini dan bisa diberlakukan tahun depan, pemerintah melalui Kementerian Hukum menyusun daftar inventarisasi masalah atau DIM Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana ...
JAKARTA, KOMPAS — Bank DKI setidaknya sudah tiga kali mengalami gangguan sistem seperti yang terjadi pada masa Idul Fitri 2025. Gangguan ini menimbulkan kebocoran dana perusahaan sehingga akan ada ...
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 13 orang, terdiri dari empat prajurit TNI Angkatan Darat dan sembilan warga sipil, meninggal akibat ledakan saat kegiatan pemusnahan amunisi afkir atau tidak laik pakai.