Wajib tahu nih, jika lewat tol lihat rambu warna cokelat dipetunjuk arah jalan tol artinya sebagai petunjuk lokasi wisata ...
Wajib tahu, sekarang jika berhenti melebihi marka jalan di lampu merah bisa kena tilang dan denda hingga Rp.500.000. Simak penjelasannya.